Hanya untuk perusahaan +39 3513134328

Anda adalah sebuah perusahaan, Daftar sekarang / Login

Akhir dari Hukum Sampah Eropa

Ketika besi tua tidak lagi dianggap sebagai limbah 

 

 

PERATURAN DEWAN (UE) N. 333/2011

31 Maret 2011

menetapkan kriteria untuk menentukan kapan jenis skrap logam tertentu berhenti dianggap sebagai limbah sesuai dengan Directive 2008/98 / EC Parlemen dan Dewan Eropa

DEWAN UNI EROPA,

dengan memperhatikan Perjanjian tentang Berfungsinya Uni Eropa,

dengan memperhatikan Arahan 2008/98 / EC Parlemen Eropa dan Dewan 19 November 2008 tentang pemborosan dan yang mencabut beberapa arahan (1), khususnya Pasal 6 (2),

dengan memperhatikan usulan dari Komisi Eropa,

setelah transmisi ke Parlemen Eropa dari ketentuan yang diusulkan,

mempertimbangkan hal-hal berikut:

(1)

Evaluasi berbagai aliran limbah menunjukkan bahwa pasar daur ulang besi tua akan mendapat manfaat dari pengenalan kriteria khusus untuk menentukan kapan besi tua yang diperoleh dari limbah berhenti menjadi limbah. Kriteria tersebut harus memastikan tingkat perlindungan lingkungan yang tinggi dan tanpa mengurangi klasifikasi besi tua sebagai limbah yang diadopsi oleh negara ketiga.

(2)

Laporan dari Pusat Penelitian Gabungan Komisi Eropa menunjukkan adanya pasar dan permintaan untuk besi tua, baja dan aluminium yang dimaksudkan untuk digunakan sebagai bahan baku di pabrik baja, pengecoran dan kilang aluminium untuk produksi logam. Besi, baja dan skrap aluminium karenanya harus cukup murni dan memenuhi standar atau spesifikasi yang relevan yang disyaratkan oleh industri metalurgi.

(3)

Kriteria untuk menentukan kapan jenis besi tua tertentu tidak lagi dianggap sebagai limbah harus memastikan bahwa besi tua, baja dan sisa aluminium yang diperoleh melalui operasi pemulihan memenuhi persyaratan teknis industri metalurgi, mematuhi undang-undang dan standar saat ini yang berlaku untuk produk dan melakukan tidak memiliki dampak negatif secara umum terhadap lingkungan atau kesehatan manusia. Dari laporan Pusat Penelitian Gabungan Komisi Eropa tampak bahwa kriteria yang diusulkan untuk mendefinisikan limbah yang digunakan sebagai bahan dalam operasi pemulihan, proses dan teknik perawatan, serta skrap logam yang diperoleh dari pemulihan, memenuhi tujuan tersebut di atas. karena mereka harus menciptakan kondisi untuk produksi besi, baja dan skrap aluminium bebas dari sifat berbahaya dan cukup bebas dari senyawa non-logam.

(4)

Untuk memastikan kepatuhan terhadap kriteria, ketentuan harus dibuat untuk publikasi informasi tentang besi tua yang tidak lagi menjadi limbah dan penetapan sistem manajemen mutu.

(5)

Kriteria mungkin perlu direvisi jika, ketika memantau evolusi pasar besi dan baja bekas dan besi tuang aluminium, efek negatif diamati pada pasar daur ulang, khususnya penurunan ketersediaan bahan-bahan ini dan kesulitan dalam mengaksesnya. .

(6)

Untuk memungkinkan operator mematuhi kriteria yang menentukan kapan besi tua berhenti menjadi limbah, periode waktu yang tepat harus diizinkan agar Peraturan ini dapat diterapkan.

(7)

Komite yang dibentuk oleh Pasal 39 (1) Arahan 2008/98 / EC belum menyampaikan pendapat apa pun tentang tindakan yang diatur dalam Regulasi ini dan oleh karena itu Komisi mengajukan proposal kepada Dewan terkait dengan tindakan tersebut dan meneruskannya ke Dewan Eropa. Parlemen.

(8)

Parlemen Eropa tidak menentang ketentuan yang diusulkan,

TELAH MENGADOPSI PERATURAN INI:

Artikel 1

obyek

Peraturan ini menetapkan kriteria untuk menentukan kapan besi, baja dan skrap aluminium, termasuk skrap paduan aluminium, berhenti menjadi limbah.

Artikel 2

Definisi

Untuk tujuan Regulasi ini, definisi yang ditetapkan dalam Directive 2008/98 / EC berlaku.

Selain itu, definisi berikut berlaku; kami maksud dengan:

a)

'Besi dan skrap baja' berarti skrap logam yang sebagian besar terdiri dari besi dan baja;

b)

'Scrap aluminium' berarti skrap logam yang sebagian besar terdiri dari aluminium dan paduan aluminium;

c)

"Pemegang" berarti orang atau badan hukum yang memiliki besi tua itu;

d)

'Produsen' adalah pemegang yang memindahtangankan besi tua yang untuk pertama kali tidak lagi menjadi sampah kepada pemegang lain;

e)

'Importir' berarti setiap orang atau badan hukum yang didirikan di Perhimpunan yang memasukkan besi tua yang tidak lagi menjadi limbah ke dalam wilayah pabean Perhimpunan;

f)

"Personil yang memenuhi syarat", personel yang, melalui pengalaman atau pelatihan, memiliki keterampilan untuk memeriksa dan mengevaluasi karakteristik skrap logam;

g)

'Inspeksi visual' berarti pemeriksaan besi tua yang mempengaruhi semua bagian kiriman dan menggunakan keterampilan indera manusia atau peralatan non-khusus;

h)

'Batch' berarti batch besi tua yang dimaksudkan untuk dikirim dari satu produsen ke pemegang lainnya dan yang dapat ditampung dalam satu atau lebih unit transportasi, misalnya kontainer.

Artikel 3

Kriteria besi tua dan baja

Besi tua dan baja tidak lagi dianggap limbah jika semua kondisi berikut terpenuhi pada saat transfer dari produsen ke pemegang lain:

a)

limbah yang digunakan sebagai masukan untuk operasi pemulihan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I angka 2;

b)

limbah yang digunakan sebagai input untuk operasi pemulihan telah diolah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam angka 3 Lampiran I;

c)

skrap besi dan baja hasil operasi pemulihan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam angka 1 Lampiran I;

d)

pabrikan telah memenuhi persyaratan Pasal 5 dan 6.

Artikel 4

Kriteria untuk skrap aluminium

Potongan aluminium, termasuk skrap paduan aluminium, berhenti menjadi limbah jika semua kondisi berikut terpenuhi pada saat pemindahan dari produsen ke pemegang lain:

a)

limbah yang digunakan sebagai masukan untuk operasi pemulihan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 2;

b)

limbah yang digunakan sebagai input untuk operasi pemulihan telah diolah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam angka 3 Lampiran II;

c)

skrap aluminium hasil operasi pemulihan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 1 Lampiran II;

d)

pabrikan telah memenuhi persyaratan Pasal 5 dan 6.

Artikel 5

Dichiarazione di konformit

1. Produsen atau importir harus membuat, untuk setiap pengiriman besi tua, pernyataan kesesuaian berdasarkan model yang ditetapkan dalam Lampiran III.

2. Produsen atau importir harus meneruskan pernyataan kesesuaian kepada pemegang kiriman besi tua berikutnya. Pabrikan atau importir menyimpan salinan pernyataan kesesuaian selama sekurang-kurangnya satu tahun sejak tanggal penerbitan, sehingga tersedia bagi otoritas yang berwenang yang memintanya.

3. Pernyataan kesesuaian dapat dibuat dalam format elektronik.

Artikel 6

Manajemen mutu

1. Pabrikan menerapkan sistem manajemen mutu untuk menunjukkan kepatuhan dengan kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 3 dan 4, masing-masing.

2. Sistem ini menyediakan serangkaian prosedur terdokumentasi mengenai setiap aspek berikut:

a)

pengendalian penerimaan limbah yang digunakan sebagai bahan untuk operasi pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan II angka 2;

b)

pemantauan proses dan teknik pengolahan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.3 Lampiran I dan II;

c)

pemantauan kualitas besi tua yang diperoleh dari operasi pemulihan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 Lampiran I dan II (yang juga mencakup pengambilan sampel dan analisis);

d)

efektivitas pemantauan radiasi masing-masing sebagaimana dimaksud dalam butir 1.5 Lampiran I dan II;

e)

komentar pelanggan tentang kualitas besi tua;

f)

pencatatan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan huruf a) sampai dengan d);

g)

tinjauan dan peningkatan sistem manajemen mutu;

h)

pelatihan staf.

3. Sistem manajemen mutu juga mengatur kewajiban pemantauan khusus yang ditunjukkan, untuk setiap kriteria, dalam Lampiran I dan II.

4. Jika salah satu perlakuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.3 Lampiran I atau butir 3.3 Lampiran II dilakukan oleh penjaga sebelumnya, pabrikan harus memastikan bahwa pemasok menerapkan sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan Pasal ini. .

5. Badan yang bertanggung jawab untuk menilai kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Regulasi (EC) no. 765/2008 Parlemen dan Dewan Eropa, 9 Juli 2008, yang menetapkan aturan tentang akreditasi dan pengawasan pasar sehubungan dengan pemasaran produk (2), yang telah diakui menurut peraturan ini, atau pemeriksa lingkungan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ayat 20, huruf b), Peraturan (EC) no. 1221/2009 Parlemen Eropa dan Dewan 25 November 2009 tentang partisipasi sukarela organisasi dalam skema pengelolaan dan audit lingkungan Masyarakat (EMAS) (3) memastikan bahwa sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan pasal ini. Penilaian ini dilakukan setiap tiga tahun sekali.

6. Importir mengharuskan pemasoknya menerapkan sistem manajemen mutu yang sesuai dengan paragraf 1, 2 dan 3 Pasal ini dan telah diaudit oleh verifikator eksternal independen.

7. Pabrikan memberikan akses ke sistem manajemen mutu kepada pihak yang berwenang atas permintaan.

Artikel 7

Berlakunya

Peraturan ini mulai berlaku pada hari kedua puluh setelah diumumkan di Jurnal Resmi Uni Eropa.

Berlaku mulai 9 Oktober 2011.

Peraturan ini mengikat secara keseluruhan dan berlaku langsung di semua Negara Anggota.

Dilakukan di Brussel, 31 Maret 2011.

Daftarkan perusahaan Anda untuk menjual dan membeli logam

Pendaftaran gratis dan diperuntukkan bagi perusahaan.

Hanya untuk perusahaan. 8-12 dan 14-18
PASAR LOGAM

GRATIS
MELIHAT